tag:blogger.com,1999:blog-73052199121727768562024-02-19T03:04:07.132-08:00Surat BerhargaAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/12564982777505369194noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-7305219912172776856.post-55148582858255275722013-03-15T20:48:00.002-07:002013-03-15T20:48:40.414-07:00<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<br /><h3 style="text-align: center;">
PENEBITAN DAN PENGALIHAN SURAT BERHARGA</h3>
Penerbitan surat berharga didasarkan pada fungsi dari surat berharga
itu sendiri, apakah untuk alat pembayaran atau untuk keperluan
investasi, yang mana secara umum diterbitkan oleh:<br />
<ol>
<li>Pihak yang berhutang, seperti dalam cek dan promes;</li>
<li>Pihak yang berpiutang, seperti dalam wesel dagang (<em>merchant’s draft </em>/<em>bill of exchange</em>);</li>
<li>Pihak lainnya yang ditujuk, seperti dalam wesel (<em>bank draft</em>).</li>
</ol>
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penarik (<em>drawee</em>), merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;</li>
<li>Penerbit (<em>issuer</em>, penandatangan, <em>debtor</em>), merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga;</li>
<li>Pemegang (kreditur, <em>holder</em>, <em>investor, beneficiary</em>), adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;</li>
<li>Tertarik (<em>payee</em>), merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran;</li>
<li><em>Endosant</em> (<em>indorser</em>), adalah pemegang surat
berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga
tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;</li>
<li>Akseptan (<em>acceptor</em>), adalah pihak yang melakukan akseptasi
menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat
berharga yang diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu
yang ditentukan. Biasanya akseptan dalam wesel bank adalah bank selaku
pihak tertarik, sedangkan dalam wesel dagang (<em>merchants draft</em>) akseptan biasanya adalah importir atau pembeli;</li>
<li><em>Avalist </em>(guarantor) adalah penjamin dari penerbit.</li>
</ol>
<br />
Berdasarkan <em>availability</em>-nya (syarat pencairannya), suatu
piutang dibedakan secara atas bawa, atas unjuk, dan/atau atas nama; yang
mana berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, diatur bahwa:<br />
(i) Piutang atas bawa pengalihannya cukup dengan menyerahkan fisik surat beharga saja;<br />
(ii) Piutang atas unjuk pengalihannya harus melalui endesomen atau <em>endorsement</em> (<em>Pasal 110-119 KUHD</em>); dan<br />
(iii) Piutang atas nama pegalihannya harus secara <em>cessie</em>.<br />
<br />
Pengalihan secara <em>cessie</em>, sebagaimana dijelaskan pada bagian
awal bab ini, dikatakan sebagai mekanisme pengalihan yang sulit
dilakukan, mengingat hal demikian harus dilakukan melalui suatu akta,
sehingga surat tersebut masuk kategori surat yang berharga. Di bawah ini
hanya akan dibahas mengenai jenis-jenis surat berharga saja atau surat
yang mudah mekanisme pengalihannya.<br />
<br />
<ol>
<li><strong>C. </strong><strong>JENIS-JENIS SURAT BERHARGA</strong></li>
</ol>
<br />
<strong>C.1. Cek</strong><br />
<strong>Definisi</strong><br />
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (<em>current account</em>),
kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat
sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi
sebagai alat pembayaran tunai.<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum </strong><br />
Antara lain:<br />
<ol>
<li>Pasal 178-229d KUHD;</li>
<li>SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“<strong>SEBI No.8/7/1975</strong>”);</li>
<li>SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“<strong>SEBI No.9/72/1975</strong>”);</li>
<li>SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“<strong>SEBI No.9/16/1976</strong>”);</li>
<li>SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang
Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas
Pembayaran Giral Lainnya (“<strong>SEBI No.5/85/1972</strong>”);</li>
</ol>
<br />
<strong>Syarat Formal</strong><br />
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus berisikan:<br />
<ol>
<li>Nama dan nomor cek;</li>
<li>Nama bank tertarik;</li>
<li>Perintah bayar tanpa syarat;</li>
<li>Nama penerima dana atau atas pembawa;</li>
<li>Jumlah dana dalam angka dan huruf;</li>
<li>Tempat pembayaran harus dilakukan;</li>
<li>Tempat dan tanggal penarikan cek;</li>
<li>Tanda tangan penarik.</li>
</ol>
<br />
Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:<br />
<ol>
<li><strong>Cek atas unjuk</strong> atau cek kepada orang yang ditulis
namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar
kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara
endosemen;</li>
<li><strong>Cek atas nama </strong>adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara <em>cessie</em>;</li>
<li><strong>Cek atas bawa </strong>adalah cek kepada pembawa atau kepada
orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada
pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya
cukup dengan penyerahan fisik cek saja.</li>
</ol>
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penarik (<em>drawee</em>) adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;</li>
<li>Pemegang (<em>namer, holder</em>), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang;</li>
<li>Tertarik (<em>betrokkene, drawee, payee</em>), adalah pihak lain
(biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar
kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;</li>
<li>Pembawa (<em>toonder, bearer</em>), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;</li>
<li>Pengganti (<em>order</em>), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;</li>
<li><em>Endosant</em> (<em>Indorser</em>) adalah pemegang cek dengan
klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain
yang namanya tercantum sebagai pengganti.</li>
</ol>
<br />
<br />
<br />
<br />
<strong>Tenggang waktu pengunjukan cek</strong><br />
Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus
diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (<em>Pasal 206 KUHD</em>) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (<em>Pasal 229 KUHD</em>).<br />
<br />
<strong>Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cek</strong><br />
<ol>
<li>Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;</li>
<li>Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat
di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran (<em>Pasal 179 KUHD</em>);</li>
<li>Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (<em>Pasal 179 KUHD</em>);</li>
<li>Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (<em>Pasal 179 KUHD</em>);</li>
<li>Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat
yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat
diterbitkannya warkat cek (<em>Pasal 179 KUHD</em>);</li>
<li>Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (<em>Pasal 180 KUHD</em>);</li>
<li>Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran
tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap
tidak ada (<em>Pasal 181 KUHD</em>);</li>
<li>Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.</li>
</ol>
<br />
<strong>Beberapa istilah</strong> <strong>yang berkaitan dengan</strong> <strong>cek</strong>:<br />
<ol>
<li><strong>Tanggal penarikan</strong> adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek;</li>
<li><strong><em>Post dated cheque</em></strong> adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;</li>
<li><strong><em>Crossed cheque</em></strong> adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan<strong> </strong>tunai);</li>
<li><strong><em>Stop payment</em></strong>, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;</li>
<li><strong><em>Counter cheque</em></strong><em> </em>adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;</li>
<li><strong>Inkaso </strong>(<em>Pasal 183a KUHD</em>) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;</li>
<li><strong>Cerukan (<em>overdraft</em>)</strong> adalah kondisi yang
mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau
penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada
rekening giro tersebut tidak mencukupi;</li>
<li><strong>Cek kosong (<em>blanked cheque</em>)</strong> adalah tolakan
terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup,
(ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;</li>
<li><strong>SP</strong> adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank
pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong
oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:</li>
</ol>
(i) SP I untuk penarikan cek kosong pertama;<br />
(ii) SP II untuk penarikan cek kosong kedua;<br />
(iii) SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus
penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“<strong>DHBI</strong>”);<br />
(iv) SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek
kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan
nominal minimal Rp.1 miliar.<br />
<br />
<br />
<strong>C.2. Bilyet Giro</strong><br />
<strong>Definisi</strong><br />
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada
rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana
kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat
dicairkan secara tunai.<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum </strong><br />
Antara lain:<br />
<ol>
<li>SEBI No.8/7/1975;</li>
<li>SEBI No.9/72/1975;</li>
<li>SEBI No.9/16/1976;</li>
<li>SEBI No.5/85/1972;</li>
</ol>
<br />
<strong>Syarat Formal</strong><br />
Setiap Bilyet Giro harus berisikan:<br />
<ol>
<li>Nama dan nomor Bilyet Giro;</li>
<li>Nama bank tertarik;</li>
<li>Perintah bayar tanpa syarat;</li>
<li>Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;</li>
<li>Nama dan alamat bank penerima;</li>
<li>Jumlah dana dalam angka dan huruf;</li>
<li>Tempat dan tanggal penarikan;</li>
<li>Tanda tangan dan nama jelas penarik;</li>
</ol>
<br />
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet
Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang
menggunakan cek.<br />
<br />
<strong>Beberapa istilah</strong> <strong>yang berkaitan dengan</strong> <strong>Bilyet Giro</strong>:<br />
<ol>
<li><strong>Bilyet Giro mundur</strong> adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;</li>
<li><strong><em>Stop payment</em></strong> merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;</li>
<li><strong>Inkaso</strong> (<em>Pasal 183a KUHD</em>) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;</li>
<li><strong>Cerukan (<em>overdraft</em>)</strong> adalah kondisi yang
mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau
penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada
rekening giro tersebut tidak mencukupi;</li>
<li><strong>Bilyet Giro kosong</strong> adalah tolakan terhadap Bilyet
Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii)
rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;</li>
<li>Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro</strong>:<br />
<ol>
<li>Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;</li>
<li>Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;</li>
<li>Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh
penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.</li>
<li>Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain,
Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak
dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media
pemindahbukuan hanya digunakan satu <em>instrument</em> yaitu cek.</li>
</ol>
<br />
<strong>Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro</strong>:<br />
<ol>
<li>Tanggal penerbitan;</li>
<li>Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah
tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis
dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;</li>
<li>Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;</li>
<li>Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;</li>
<li>Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.3. Wesel (<em>Wissel, Bill of Exchange, Draft</em>)</strong><br />
<strong>Definisi</strong><br />
Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam <em>Black’s Law Dictionary</em>, <em>draft</em>
didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang
menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar
sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak
ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang
membawa wesel.<br />
<br />
Sedangkan wesel tagih atau <em>bill of exchange</em> didefinisikan
sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu kepada
pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu
yang ditetapkan.<br />
<br />
Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (<em>bank draft</em>), dan (ii) wesel dagang atau wesel tagih (<em>bill of exchange, merchants draft</em>), yang lazim digunakan dalam transaksi <em>trade finance</em>. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel tagih.<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum</strong><br />
<ol>
<li>Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;</li>
<li>Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.</li>
</ol>
<br />
Dalam Pasal 100 KUHD hanya diatur mengenai syarat formil suatu surat wesel, yaitu:<br />
<ol>
<li>Nama surat wesel;</li>
<li>Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;</li>
<li>Nama orang yang harus membayar;</li>
<li>Penetapan hari bayar;</li>
<li>Penetapan tempat pembayaran;</li>
<li>Nama orang yang menerima pembayaran;</li>
<li>Tempat dan tanggal wesel ditarik;</li>
<li>Tanda tangan penarik.</li>
</ol>
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penerbit (<em>trekker, drawer</em>) adalah kreditur atau pemilik tagihan;</li>
<li>Tersangkut (<em>betrokkene, drawee</em>) adalah pembeli (<em>debtor</em>) atau penjaminnya;</li>
<li>Akseptan (<em>acceptant, acceptor</em>) adalah importir atau pembeli
atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam wesel dan
berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan;</li>
<li>Pemegang pertama (<em>nemer, holder</em>) adalah Penerbit;</li>
<li>Pengganti (<em>geendosseerde, indorsee</em>) adalah Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari pemegang sebelumnya;</li>
<li>Endosan (<em>endosant, indorser</em>) adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel kepada Pemegang lainnya;</li>
<li><em>Avalist</em> adalah penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari Tersangkut.</li>
</ol>
<br />
<strong>Berdasarkan Pasal 110 KUHD dan dikaitkan dengan pengalihannya, wesel dapat dibagi menjadi, yaitu</strong>:<br />
<ol>
<li>Wesel atas nama dimana pengalihannya dilakukan dengan endosement</li>
<li>Wesel kepada pengganti, yang mana tedapat klausula “atas penggantinya” pengalihannya dilakukan dengan endosement.</li>
<li>Wesel tidak kepada pengganti, wesel atas nama dengan tambahan
klausula “tidak kepada pengganti”, dan pengalihannya harus melalui <em>cessie. </em></li>
</ol>
<br />
<strong>Dalam KUHD dikenal beberapa bentuk wesel sebagai berikut</strong>:<br />
<ol>
<li>Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya (<em>Pasal 102 ayat 1 KUHD</em>);</li>
<li>Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri. Misalnya dalam transaksi antar cabang (<em>Pasal 102 ayat 2 KUHD</em>);</li>
<li>Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga (<em>Pasal 102 ayat 3 KUHD</em>);</li>
<li>Wesel inkaso (<em>Pasal 102 a KUHD</em>). Pemegang atau penerima wesel merupakan kuasa dari penerbit;</li>
<li>Wesel domisili (<em>Pasal 103 KUHD</em>). Penerbit dan akseptan menetapkan pihak ketiga lainnya sebagai pembayar atau tempat pembayaran, untuk mempermudah penarik;</li>
<li>Wesel domisili dalam blanko (<em>Pasal 126 ayat 1 KUHD</em>). Tempat pembayaran baru ditetapkan oleh akseptan saat dilakukan akseptasi.</li>
</ol>
<br />
<strong>Beberapa batas waktu dalam wesel</strong>:<br />
<ol>
<li>Akseptasi harus dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (<em>Pasal 122 KUHD</em>);</li>
<li>Setiap hutang yang timbul dari wesel hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata;</li>
<li>Hari bayar: (i) saat diunjukkan (wesel unjuk), (ii) setelah
diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii) pada waktu setelah hari
tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;</li>
<li>Segala tuntutan hukum terhadap akseptan harus berakhir selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel diterbitkan;</li>
<li>Segala tuntutan hukum terhadap Endosan harus berakhir selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;</li>
</ol>
<br />
<strong>Hal-hal yang harus diperhatikan dalam wesel</strong>:<br />
<ol>
<li>Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang
berlaku penulisan dalam huruf. Apabila terdapat penulisan jumlah yang
diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil (Pasal 105 KUHD)</li>
<li>Pemegang surat wesel biasa melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, <em>avalist</em>, penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD);</li>
<li>Apabila <em>avalist</em> membayar kewajiban debitur, maka ia berhak seperti halnya pemegang wesel (<em>subrogasi</em>) (Pasal 131 ayat 3 KUHD).</li>
</ol>
<br />
<strong>Beberapa istilah</strong> <strong>yang berkaitan dengan wesel:</strong><br />
<ol>
<li><strong>Endosemen</strong> adalah pengalihan hak tagih atas wesel kepada pengganti;</li>
<li><strong>Advis (<em>advice</em>)</strong> merupakan surat dari penerbit wesel kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar, bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel;</li>
<li><strong>Protes (<em>protest</em>)</strong> adalah suatu pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel;</li>
<li><strong>Hak regres</strong> adalah hak untuk menuntut pembayaran
wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya.
Untuk melaksanakan hak regres ini mutlak diperlukan adanya Protes,
sebagai bukti adanya penolakan.</li>
<li><strong>Penyelaan (<em>interventie</em>)</strong>, ada 2 jenis:</li>
</ol>
(i) Dalam keadaan darurat, dalam hal tertarik/akseptan jatuh pailit
atau meninggal, maka penerbit/endosan atau Avalist dapat menunjuk alamat
darurat, dengan tugas untuk mengakseptasi/membayar wesel yang
bersangkutan;<br />
(ii) Untuk kepentingan seorang yang wajib regres, maka seseorang,
atas kemauannya sendiri, diperkenankan untuk mengakseptasi atau membayar
wesel.<br />
<ol>
<li>Istilah lain dari hari bayar, adalah hari gugur, hari jatuh waktu, jatuh tempo, atau hari tuntut bayar.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.4. Promes (<em>Promissory Notes</em>)</strong><br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
Dalam undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan utang.<br />
<br />
Berdasarkan <em>Blacks Law Dictionary</em>, promes didefinisikan
sebagai: Janji atau komitmen tertulis untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada saat yang dtetapkan, atau saat diminta, atau saat
diunjukkan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada
penggantinya, atau siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi <em>negotiable </em>apabila diterbitkan dengan kondisi <em>payable to order or bearer</em>.<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum</strong><br />
Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KUHD.<br />
<br />
<strong>Syarat Formal</strong><br />
<ol>
<li>Memuat kata “Surat sanggup” atau “Promes Atas (Kepada) Pengganti;</li>
<li>Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;</li>
<li>Penunjukan hari bayarnya;</li>
<li>Penetapan tempat dimana pembayaran harus terjadi;</li>
<li>Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaraan harus dilakukan;</li>
<li>Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani;</li>
<li>Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan).</li>
</ol>
<br />
<strong>Hal-hal yang harus diperhatikan</strong>:<br />
<ol>
<li>Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan, maka diangggap dapat dibayar;</li>
<li>Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada;</li>
<li>Jika tempat penerbitan tidak disebutkan, maka tempat penandatanganan diangap tempat penerbitan;</li>
<li>Jika tempat pembayaran tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran;</li>
<li>Jika aval tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.</li>
</ol>
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan promes adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penerbit (<em>issuer</em>, penandatangan, <em>debtor</em>) adalah debitur;</li>
<li>Pemegang (kreditur, <em>holder</em>, <em>investor</em>) adalah kreditur;</li>
<li><em>Endosant</em> (<em>indorser</em>) adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan</li>
<li><em>Avalist</em> adalah penjamin dari Penerbit.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.5.</strong> <strong>Sertifikat Deposito </strong>(<strong><em>Certificate of Deposit </em></strong><em>atau “</em><strong>CoD</strong><em>”</em>)<br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito<strong> </strong>adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut <em>Blacks Law Dictionary</em> yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum</strong><br />
Antara lain:<br />
Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984
tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank
Pembangunan.<br />
<br />
<strong>Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:</strong><br />
<ol>
<li>Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI;</li>
<li>Perhitungan bunga secara <em>true discount</em>, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar <em>net proceed</em>;</li>
<li>Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,</li>
<li>Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.</li>
</ol>
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan CoD saat jatuh tempo;</li>
<li>Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai
CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera
dalam CoD.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.6. Sertifikat Bank Indonesia </strong>(“<strong>SBI</strong>”)<br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem <em>true discount</em>, yang dibeli melalui lelang (<em>primary market</em>) atau melalui pasar uang (<em>secondary market</em>).<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum</strong><br />
<ol>
<li>SEBI No.16/8/UPUM tanggal 21 Januari 1984 tentang Ketentuan Tentang Penerbitan SBI, dan</li>
<li> SEBI No. 18/1/UPUM tanggal 30 Mei 1985 tentang Penerbitan SBI.</li>
</ol>
<br />
<strong>Hal-hal yang harus diperhatikan dalam SBI</strong>:<br />
<ol>
<li>Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan (saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)</li>
<li>Jumlah awal adalah senilai Rp.1 miliar dan selanjutnya, apabila ada penambahan, sebesar kelipatan Rp.50 juta.</li>
</ol>
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penerbit yaitu BI, sebagai debitur;</li>
<li>Pembeli atau Pemegang adalah investor atau kreditur yang membeli SBI;</li>
<li>Mediator adalah Bank-Bank yang melakukan pembelian untuk keperluan nasabahnya.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>Istilah-istilah</strong> <strong>yang berkaitan dengan SBI</strong>:<br />
<ol>
<li>Bilyet depo simpanan adalah bukti kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan oleh BI;</li>
<li><em>Net proceed</em>, adalah harga beli atau harga jual atas SBI, baik pada <em>primary </em>atau <em>secondary market</em>.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.7. Saham</strong><strong> (<em>Stock</em>)</strong><br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang
dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang
menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak
suara, dan manfaat lainnya.<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum</strong>:<br />
Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).<br />
<br />
Menurut Pasal 24 ayat 2 UUPT Jenis-jenis saham adalah:<br />
<ol>
<li>saham atas tunjuk, yang dibuktikan dengan surat saham,</li>
<li>saham atas nama.</li>
</ol>
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam Saham adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan saham dalam rangka menghimpun modal;</li>
<li>Pemegang saham atau investor adalah pemodal yang membeli atau
menyetorkan uang untuk keperluan penyertaan modal dalam perusahaan
Penerbit.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.8. Sertifikat</strong><strong> Reksadana</strong><br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang
dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang
berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan
dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi,
atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.<br />
<br />
Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau <em>capital gain</em>.<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum</strong><br />
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.<br />
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam</strong> <strong>Reksadana</strong> <strong>adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penerbit adalah perusahaan reksadana yang menghimpun dana dari masyarakat pemodal;</li>
<li>Investor adalah pemodal yang membeli unit penyertaan/pemegang unit penyertaan.</li>
<li>Manajer Investasi adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif</li>
<li>Bank Kustodian adalah pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.</li>
</ol>
<br />
Antara manajer investasi, bank kustodian dan pemegang unit penyertaan
atau pemodal terikat berdasarkan suatu Kontrak Investasi Kolektif
(KIK), yang mana jumlah penyerataan dari masing-masing pemodal
dinyatakan dalam Unit Penyertaan.<br />
<br />
<br />
<strong>C.9. <em>Commercial Paper</em> </strong>(“<strong>CP</strong>”)<br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
Dalam <em>Black’s Law Dictionary</em> didefinisikan bahwa CP merupakan: <em>negotiable instrument </em>untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, <em>promissory notes</em>. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah <em>short term, unsecured promissory notes, </em>yang lazim diterbitkan oleh <em>large, well-known corporations </em>dan <em>finance companies</em>.<br />
<br />
Dalam praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan <em>promissory notes</em>, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.<br />
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan CP adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penerbit (<em>issuer</em>, penandatangan, <em>debtor</em>) adalah debitur;</li>
<li>Pemegang (kreditur, <em>holder</em>, <em>investor</em>), adalah kreditur;</li>
<li><em>Endosant</em> (<em>indorser</em>), adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan</li>
<li><em>Avalist</em> (<em>guarantor</em>) adalah penjamin dari Penerbit.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.10. Obligasi (<em>Bonds</em>)</strong><br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
Dalam <em>Black’s Law Dictionary</em> obligasi didefinsikan sebagai:
a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau
badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu
jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar
kembali hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka
panjang yang berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah
bunga secara periodic dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.<br />
<br />
<strong>Beberapa hal mengenai obligasi</strong>:<br />
<ol>
<li>Jangka waktu: menengah atau panjang</li>
<li>Dapat diperjualbelikan;</li>
<li>Pendapatan bunganya secara periodik (<em>coupon basis</em>);</li>
<li>Pembayaran bunga<em> </em>lazimnya diberikan untuk <em>monthly</em>, <em>quarterly</em>, <em>semi-anualy</em>, atau <em>anualy</em>;</li>
<li>Berdasarkan negara yang menerbitkan dikenal istilah: (i) <em>domestic</em>, (ii) <em>foreign bonds </em>dan (iii) <em>global bonds</em>;</li>
<li>Penerbit: (i) Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;</li>
<li>Dalam<strong> </strong>sistem pembayaran bunga dikenal istilah: (i) <em>coupon bond</em>, dan (ii) <em>zero coupon bond</em>;</li>
<li>Dalam jenis<strong> </strong>tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii) mengambang, dan (iii) campuran;</li>
<li>Jaminan: (i) <em>secured bond </em>(<em>guaranteed bond</em>), dan (ii) <em>unsecured bond</em>;</li>
<li>Harga obligasi, tidak selalu sama dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat<strong> </strong><em>at discount</em><strong><em> </em></strong>(harga obligasi setelah dipotong tingkat diskonto,<strong> </strong><em>at par </em>(harga obligasi sebesar nilai nominal),<strong> </strong>atau <em>at premium</em><em> </em>(harga obligasi setelah ditambah tingkat premi)</li>
<li><em>Yield</em>, adalah pendapatan dari <em>holder </em>atau <em>investor</em>, meliputi nilai pokok, kupon dan selisih kurs;</li>
<li><em> Maturity</em> atau jangka waktu;</li>
<li>Kupon adalah pembayaran bunga secara <em>periodic</em> selama jangka waktu obligasi oleh emiten kepada <em>investor</em>;</li>
<li><em>Face Value </em>adalah jumlah uang yang menunjukkan nilai yang akan dibayar oleh <em>issuer </em>kepada <em>holder </em>pada saat dilaksanakannya hak untuk membeli (<em>callable</em>);</li>
<li><em>Stapled bond </em>adalah obligasi yang dipecah;</li>
<li><em>Convertible bond </em>adalah bond yang, dengan opsi pada pemegangnya, dapat dialihkan menjadi saham (penyertaan);</li>
<li><em>Junkbond</em>, adalah obligasi dengan <em>yield </em>yang tinggi dan resiko yang tinggi;</li>
<li><em>Scriptless Bond </em>adalah obligasi yang diperdagangkan melalui bursa tanpa warkat;</li>
<li><em>Outright </em>(jual putus), tidak menetapkan syarat kepada penjual untuk membeli kembali atau pembeli wajib menjual kembali.</li>
<li><em>Repo </em>adalah menjual obligasi dengan syarat membeli kembali;</li>
<li><em>Reverse repo </em>adalah membeli obligasi dengan syarat menjual kembali.</li>
</ol>
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam Obligasi adalah</strong>:<br />
<ol>
<li><em>Issuer </em>adalah Penerbit dalam hal ini adalah debtor;</li>
<li><em>Holder</em> adalah Pemegang Obligasi dalam hal ini adalah creditor/investor;</li>
<li>Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan <em>Holder</em>; dan</li>
<li><em>4. </em><em>Avalist </em>(<em>guarantor</em>) adalah pihak yang menjamin pembayaran<strong> </strong>.</li>
</ol>
<br />
Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka
Rekapitalisasi, secara khusus diatur dalam PBI No.1/10/PBI/1999 tentang
Portfolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program
Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000
tertanggal 21 Jauari 2000 dan SEBI No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari
2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan Penyelsaian Transaksi
Obligasi Pemernitah.<br />
<br />
<br />
<strong>C.11. </strong><strong><em>Floating Rate Note</em></strong><strong> </strong>(<strong>“FRN</strong>”)/<strong><em>Medium Term Note</em></strong><strong> </strong>(“<strong>MTN</strong>”)<br />
<br />
Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka menengah. FRN adalah notes dengan bunga <em>floated</em>, yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di Luar Negri, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga <em>fixed</em> yang lazim dipasarkan di Indonesia.<br />
<br />
Pihak-pihak yang terlibat dalam FRN atau MTN adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi.<br />
<br />
<br />
<strong>C.12. Surat Berharga Yang Khusus Diterbitkan Di AS</strong><br />
<br />
<ol>
<li><em>Treasury Bill </em>(<em>T-Bill</em>). Dalam <em>Black’s Law Dictionary</em>
didefinsikan sebagai Obligasi jangka pendek (3, 6 atau 12 bulan) dari
pemerintah federal AS, tanpa adanya kewajiban pembayaran bunga dan
dijual <em>at discount</em>;</li>
<li><em>Treasury Bond </em>(<em>T-Bond</em>). Dalam <em>Black’s Law Dictionary</em>
didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dan
diperjualbelikan; obligasi mana merupakan instrument hutang jangka
panjang dari Pemerintah USA;</li>
<li><em>Treasury Certificate</em>. Dalam <em>Black’s Law Dictionary </em>didefinisikan
sebagai Obligasi yang diterbitkan Pemerintah, yang pada umumnya untuk
jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran bunga melalui kupon<em>;</em></li>
<li><em>Treasury Note</em>. Dalam <em>Black’s Law Dictionary </em>didefinisikan
sebagai Obligasi yang diterbitkan pemerintah federal, untuk jangka
waktu 1 sampai 10 tahun, dengan pembayaran bunga melalui kupon.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.13. <em>Warrant</em></strong><br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
<em>Warrant</em>, atau <em>stocks warrant </em>dalam <em>Black’s Law Dictionary</em>
didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk
membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks
Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: <em>Such differ
from stock options only in that options are generally granted to
employees and warrants are sold to the public. Warrants are typically
long period options, are freely transferable, and if the underlying
shares are listed on securities exchange, are also publicly traded</em>”.<br />
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam <em>Warrant</em> adalah</strong>:<br />
<ol>
<li>Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan <em>warrant</em>;</li>
<li>Pemegang <em>warrant</em>.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>C.14 Konosemen (<em>Bill of Lading</em> atau B/L)</strong><br />
<br />
<strong>Definisi</strong><br />
Berdasarkan Pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal
yang dibuat oleh pengangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang
menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang (dari pengirim) untuk
diangkut ke suatu tempat tertentu dan selanjutnya menyerahkannya kepada
orang tertentu (penerima), surat mana di dalamnya juga menerangkan
mengenai syarat-syarat penyerahan barang-barang dimaksud.<br />
<br />
<strong>Dasar Hukum</strong><br />
<ol>
<li>Pasal 506 sampai dengan Pasal517d KUHD;</li>
<li><em>The Hague Rules </em>tahun 1968, merupakan suatu kesepakatan bersama para ahli hukum internasional, yang tergabung dalam <em>International Law Association</em> dalam suatu konferensi di Den Haag, mengenai bentuk dan isi konosemen.</li>
</ol>
<br />
<br />
<strong>Pihak-pihak yang terlibat dalam konosemen adalah:</strong><br />
<ol>
<li>Penerbit, dalam hal ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal;</li>
<li>Pihak penerima atau penggantinya.</li>
</ol>
<br />
Penerima, sebagaimana dimaksud di atas, dapat:<br />
<ol>
<li>Orang yang namanya ditunjuk dalam konosemen;</li>
<li>Kepada orang penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti);</li>
<li>Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti);</li>
<li>Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa);</li>
<li>Kepada orang yang membawa surat konosemen itu (kepada pembawa).</li>
</ol>
<br />
Berdasarkan Pasal 506 ayat 2 KUHD konosemen dapat diterbitkan atas
nama, kepada pengganti atau kepada pembawa. Konosemen yang tergolong
sebagai surat berharga adalah konosemen yang diterbitkan dengan kondisi
kepada pengganti atau kepada pembawa. Konosemen kepada pengganti diatur
secara khusus dalam Pasal 508 KUHD, dimana penyerahannya dengan cara
endosemen dan penyerahan konosemenya. Sedangkan untuk konosmen kepada
pembawa, penyerahannya cukup dilakukan dengan cara menyerahkan
konosemennya saja.<br />
<br />
by: Rini Wulandari <br />
<br />
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/12564982777505369194noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7305219912172776856.post-21231668095978865072013-03-15T20:37:00.001-07:002013-03-15T20:37:23.101-07:00Pengertian Surat Berharga<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<u><b>Fungsi Surat Berharga</b></u></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<b>Fungsi Surat Berharga secara yuridis </b>adalah sebagai berikut: Sebagai
alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat
diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) <br />
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang
bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda
keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan
hutang (schuldvorderingspapieren) <br />
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi
secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat
berharga mempunyai kekuatan mengikat : <br />
<br />
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat
berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit
menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit
terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada
pihak lain dari pemegang semula. <br />
<br />
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit
surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun
pemegangnya secara patut. <br />
<br />
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit
surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan
pihak pemegang surat berharga . <br />
<br />
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya
surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat
berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit
untuk mendapatkan pembayaran. <br />
<br />
Jenis-Jenis Surat Berharga <br />
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur <br />
jenis surat berharga seperti: <br />
1. Wessel<br />
2. Surat sanggub<br />
3. Cek<br />
4. Kwitansi-kwitansi dan<br />
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain <br />
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: <br />
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb. <br />
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya
deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan
kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga
komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar
financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan
Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang
“Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial”
melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut
maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.<br />
<br />
<br />
Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang <br />
<br />
A. Treasury Bills (T-Bills) <br />
• T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah
atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan
kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. <br />
• Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang. <br />
• Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau
biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah
diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh
lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas
sekuner yg memberikan hasil. <br />
• T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia). <br />
<br />
B. Commercial Paper <br />
• Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak
disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh
perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada
investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah
tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang
mempunyai kredibilitas tinggi. <br />
• Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.<br />
• Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa
diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit. <br />
• Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas
credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai
CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP
diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang,
dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi
atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila
investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah
besar. <br />
• Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara. <br />
<br />
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb: <br />
• Bagi Penerbit:<br />
a) Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat
bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga
biaya dana akan menjadi lebih murah. <br />
b) Tidak perlu menyediakan jaminan. <br />
c) Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor. <br />
d) Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor. <br />
• Bagi Investor:<br />
a) CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills. <br />
b) Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya. <br />
c) Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi. <br />
<br />
<br />
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain: <br />
• Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan
jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk
memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya. <br />
• Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek
sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal
investasi. <br />
<br />
C. Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD) <br />
• Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi
mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan
sebelum jangka waktu jatuh temponya. <br />
• Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto.
Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
<br />
<br />
D. Banker’s Acceptance (BA) <br />
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang
eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang
atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut,
bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan
memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut
memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar
nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti
bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang
internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka
waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90
hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi.
Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai
investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep
digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang
tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang
dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi
oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah
instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan
internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut
karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan
resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi
tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan
keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai
berikut: <br />
a) Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan. <br />
b) Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank. <br />
c) Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari
eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat
dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas. <br />
<br />
E. Bill of Exchange <br />
• Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak
bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk
membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal
tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. <br />
• Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan
pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara
mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya
sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum
digunakan dalam perdagangan. <br />
• Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi
jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli
barang sebagai tertarik. <br />
• Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari. <br />
• Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s
Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini
dapat diperjualbelikan secara diskonto. <br />
<br />
F. Repurchase Agreement (Repo) <br />
• Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan
perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang
dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan
lebih dahulu. <br />
• Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam
transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan
secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.<br />
<br />
G. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) <br />
• SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. <br />
• Karakteristik SBI: <br />
a) Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). <br />
b) Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. <br />
c) Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto. <br />
d) Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik
SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa
pencatatan elektronis. <br />
e) Dapat dipindahtangankan (negotiable). SBI sebagai instrumen
kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi
moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang,
pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang
Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak
langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara
mengumumkan Stop Out Rate (SOR). <br />
• SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran
tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat
dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar
uang pada umumnya. <br />
• SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI
secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker,
dengan tujuan: <br />
a) Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga
melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu
batas tertentu. <br />
b) Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar. <br />
<br />
Pola pembelian SBI: <br />
• Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI) <br />
• Pembelian melalui Pasar Sekunder <br />
• Pembelian melalui Broker <br />
<br />
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB,
maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder.
Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI
setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk
memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan
beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai
lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak
sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak
sebagai dealer yang berkewajiban sbb: <br />
• Membuat dan mengumumkan quotation. <br />
• Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. <br />
• Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan
menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat
dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah
transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang
bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali
sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan
perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan
sesuai jangka waktu yang dijanjikan). <br />
<br />
H. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) <br />
<br />
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat
diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. <br />
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka
dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto
SBPU. <br />
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb: <br />
A. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa: <br />
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. <br />
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank. <br />
B. Surat wesel, dapat berupa: <br />
• Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain
dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah
nasabah bank. <br />
• Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam
rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu. <br />
<br />
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang
merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan
surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari
Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU
dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara)
maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara
lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat.
SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral
Indonesia. <br />
<br />
I. Call Money (Interbank Call Money Market)<br />
<br />
• Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. <br />
• Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara<br />
<br />
Nama : Farisa Hardhiyani<br />
No : 08<br />
Kelas : XII AK 2</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/12564982777505369194noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7305219912172776856.post-86277381897687939512013-03-15T20:25:00.002-07:002013-03-15T20:44:41.445-07:00Macam-macam Surat Berharga<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<div style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;">
<br /></div>
<span style="font-size: small;"><b>JENIS-JENIS SURAT<span style="font-size: small;"> </span>BERHARGA </b></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><b> </b></span></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="font-size: small;"><br />A. Surat berharga dalam KUHD</span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUcL-XMWVc2M9DZ7Qiz_XJLbTcH6qoY9vzGcu2mgm8AoLRZUPlITaGyZn27ZQ29rIRz3wFWM6D7_QNV7iGAjDft6JE6qvh6mhRwSHFAOc_7S5tsR8xjIOu2aPOOIAkFjMm0PkMslxucQU/s1600/cheque.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" class="CSS_LIGHTBOX_SCALED_IMAGE_IMG" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUcL-XMWVc2M9DZ7Qiz_XJLbTcH6qoY9vzGcu2mgm8AoLRZUPlITaGyZn27ZQ29rIRz3wFWM6D7_QNV7iGAjDft6JE6qvh6mhRwSHFAOc_7S5tsR8xjIOu2aPOOIAkFjMm0PkMslxucQU/s1600/cheque.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="font-size: small;"><br /> Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :<br /> 1. Wesel<br /> 2. Surat sanggup <br /> 3. Cek <br /> 4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk <br /> 5. Dan lain-lain<br /><br />
<b>Surat wessel </b>adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya,
diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si
penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari
bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh
penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.<br /> </span><br />
<span style="font-size: small;">Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa.<br />suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:<br />a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.<br />b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.<br />c. Nama si pembayar/tertarik.<br />d. Penetapan hari bayar.<br />e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.<br />f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.<br />g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.<br />h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).<br />Kedelapan
syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak
dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku
sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut: <br />• Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).<br />•
Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping
namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana
tertarik berdomisili.<br />• Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu
ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat
ditariknya wesel itu.</span> <span style="font-size: small;"><br />Bagi surat wesel yang penyimpangannya
tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang
sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang
menandangani surat wesel itu.<br /><br /> Surat Sanggup. <br /><span style="font-size: small;"><b> </b></span>Surat sanggup
adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana
penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang
disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada
hari bayar.<br />Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada
pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal
keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada
pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada
pembawa disebutnya "surat promes".<br /><br /> Surat sanggup mirip dengan
surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada
surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:<br />a. Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.<br />b. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.<br />c. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.<br />d. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.<br />e. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.<br /><br /> Sebagaimana
dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa
syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan
surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :<br />• Baik
clausula: “sanggub”, maupun nama “surat sanggub” atau promes atas
pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam
bahasa dengan mana surat itu disebutkan .<br />• Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.<br />• Penunjukan hari gugur.<br />• Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.<br />• Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.<br />• Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.<br />• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu. <br /><br />CEK<br /> Cek
adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana
penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah
uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya,
pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu
syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat
diperlakukan sebagai cek.<br />Syarat-syarat cek tersebut adalah:<br />a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.<br />b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.<br />c. Nama orang (bankir) yang harus membayar.<br />d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.<br />e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.<br />f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.<br /><br /> Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk <br />•
Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang
dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali,
diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu
pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk
(atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.<br />• Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.<br /><br /><b>B. Surat Berharga Diluar KUHD</b><br />Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:<br />1. Bilyet Giro <br />2. Travels Cheque <br />3. Credit Card<br />4. MCO<br /><br /> 1. Bilyet Giro <br /><span style="font-size: small;"> </span>Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di <br />
bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah
dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya
(Purwosutjipto).<br /> dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak
dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan
melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).<br /><br />Kedudukan
Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat
pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang
bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si
penerbit.<br />Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670<br />UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :<br />a. Pengertian dari Bilyet Giro <br />b. Bentuk Bilyet Giro <br />c. Tenggang waktu berlakunya bilyet giro <br />d. Pengisian bilyet giro <br />e. Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong <br />f. Pembatalan bilyet giro.<br />g. Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat <br />h. Penyimpangan bentuk/masa peralihan.<br /><br /> 2. Travels Cheque <br />Travels
cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh
sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub
membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda
tangannya tertera ada cek perjalanan itu.<br /> Apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:<br /> a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.<br /> b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.<br /><br />Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:<br /> Nama Travels Cheque secara Tersendiri.<br /> Nilai nominal dari trav<br /> els cheque.<br /> Nama bank yang mengeluarkan.<br /> Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.<br /> Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.<br /> Perintah membayar tanpa syarat.<br /> Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.<br /> Tanda tangan dari bank penerbit.<br /><br />3. Credit Card<br />Credit
card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh
issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah
sebagai pengganti uang tunai.</span><br />
<span style="font-size: small;"><br /> 4.Miscellaneous charges order disingkat
MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai
penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah
membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan
lain-lain.<br /> Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran,
pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan
merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan
fasilitas angkatan udara itu. </span></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="font-size: small;">By: Siti Fatimah </span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/12564982777505369194noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7305219912172776856.post-51548830688018802262013-02-07T17:06:00.002-08:002013-03-15T20:52:37.340-07:00Pengertian Surat Berharga<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b><i>Pengertian Surat Berharga</i></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Surat berharga adalah surat yang
oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan
suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran
ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan
menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya
mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup
untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Syarat Syarat-syarat penerbitan
surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan
pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank
Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai
kriteria:</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Mencantumkan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Klausula kata-kata “Surat
Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau
kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Penetapan hari bayar</div>
<div style="text-align: justify;">
d. Penetapan pembayaran</div>
<div style="text-align: justify;">
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya</div>
<div style="text-align: justify;">
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan</div>
<div style="text-align: justify;">
g. Tanda tangan penerbit</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada dasarnya surat berharga
memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat
berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Harus berbentuk tertulis</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Harus punya nama</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Tanda tangan jumlah tertentu</div>
<div style="text-align: justify;">
4. Perintah/janji tanpa syarat</div>
<div style="text-align: justify;">
5. Ada akta perintah atau janji membayar</div>
<div style="text-align: justify;">
6. Nama orang yang membayar</div>
<div style="text-align: justify;">
7. Hari pembayaran</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>Fungsi Surat Berharga</b></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Fungsi pokok suatu surat
berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan
uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:</div>
<div style="text-align: justify;">
· sebagai bukti surat hak tagih</div>
<div style="text-align: justify;">
· alat memindahkan hak tagih</div>
<div style="text-align: justify;">
· alat pembayaran</div>
<div style="text-align: justify;">
· pembawa hak</div>
<div style="text-align: justify;">
· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><i>Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga</i></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam penerbitan surat berharga
minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat
berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak
lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak
untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar
mengikat penerbitan surat berharga:</div>
<div style="text-align: justify;">
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)</div>
<div style="text-align: justify;">
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)</div>
<div style="text-align: justify;">
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)</div>
<div style="text-align: justify;">
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Awal terbitnya surat berharga
tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau
transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya
perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak
yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha
(leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga
merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang
tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :</b></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Surat-surat tanda keanggotaan</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Surat tagihan hutang</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>Bentuk surat berharga</b></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Surat wesel</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat
yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di
suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut
untuk membayar pada hari bayar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
b. Surat sanggup</div>
<div style="text-align: justify;">
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
c. Surat cek</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat
yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu
untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau
pembawanya pada saat ditunjukkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
d. Carter partai</div>
<div style="text-align: justify;">
Membuat
kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran
kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan
sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan
perjanjian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
e. Konosemen</div>
<div style="text-align: justify;">
Memuat
kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang
konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada
para pemegangnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
f. Delivery order</div>
<div style="text-align: justify;">
Mencantumkan
kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari
pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut,
yang diambil dari konosemennya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
g. Surat saham</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat
berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti
kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
h. Promes atas unjuk</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat
berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan
membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada
waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.</div>
<div style="text-align: justify;">
By : Kristian Ningsih</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/12564982777505369194noreply@blogger.com1