الجمعة، 15 مارس 2013



      PENEBITAN DAN PENGALIHAN SURAT BERHARGA

Penerbitan surat berharga didasarkan pada fungsi dari surat berharga itu sendiri, apakah untuk alat pembayaran atau untuk keperluan investasi, yang mana secara umum diterbitkan oleh:
  1. Pihak yang berhutang, seperti dalam cek dan promes;
  2. Pihak yang berpiutang, seperti dalam wesel dagang (merchant’s draft /bill of exchange);
  3. Pihak lainnya yang ditujuk, seperti dalam wesel (bank draft).

Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga adalah:
  1. Penarik (drawee), merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;
  2. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor), merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga;
  3. Pemegang (kreditur, holder, investor, beneficiary), adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;
  4. Tertarik (payee), merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran;
  5. Endosant (indorser), adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;
  6. Akseptan (acceptor), adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Biasanya akseptan dalam wesel bank adalah bank selaku pihak tertarik, sedangkan dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan biasanya adalah importir atau pembeli;
  7. Avalist (guarantor) adalah penjamin dari penerbit.

Berdasarkan availability-nya (syarat pencairannya), suatu piutang dibedakan secara atas bawa, atas unjuk, dan/atau atas nama; yang mana berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, diatur bahwa:
(i)    Piutang atas bawa pengalihannya cukup dengan menyerahkan fisik surat beharga saja;
(ii)   Piutang atas unjuk pengalihannya harus melalui endesomen atau endorsement (Pasal 110-119 KUHD); dan
(iii)  Piutang atas nama pegalihannya harus secara cessie.

Pengalihan secara cessie, sebagaimana dijelaskan pada bagian awal bab ini, dikatakan sebagai mekanisme pengalihan yang sulit dilakukan, mengingat hal demikian harus dilakukan melalui suatu akta, sehingga surat tersebut masuk kategori surat yang berharga. Di bawah ini hanya akan dibahas mengenai jenis-jenis surat berharga saja atau surat yang mudah mekanisme pengalihannya.

  1. C.           JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

C.1.                 Cek
Definisi
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.

Dasar Hukum
Antara lain:
  1. Pasal 178-229d KUHD;
  2. SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
  3. SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
  4. SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
  5. SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);

Syarat Formal
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus berisikan:
  1. Nama dan nomor cek;
  2. Nama bank tertarik;
  3. Perintah bayar tanpa syarat;
  4. Nama penerima dana atau atas pembawa;
  5. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
  6. Tempat pembayaran harus dilakukan;
  7. Tempat dan tanggal penarikan cek;
  8. Tanda tangan penarik.

Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:
  1. Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
  2. Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
  3. Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek adalah:
  1. Penarik (drawee) adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
  2. Pemegang (namer, holder), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang;
  3. Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
  4. Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
  5. Pengganti (order), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
  6. Endosant (Indorser) adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.




Tenggang waktu pengunjukan cek
Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cek
  1. Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
  2. Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
  3. Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
  4. Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179 KUHD);
  5. Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD);
  6. Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD);
  7. Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD);
  8. Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.

Beberapa istilah yang berkaitan dengan cek:
  1. Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek;
  2. Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
  3. Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
  4. Stop payment, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
  5. Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
  6. Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
  7. Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
  8. Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
  9. SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
(i)         SP I untuk penarikan cek kosong pertama;
(ii)        SP II untuk penarikan cek kosong kedua;
(iii)       SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening  dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”);
(iv)      SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.


C.2.                 Bilyet Giro
Definisi
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.

Dasar Hukum
Antara lain:
  1. SEBI No.8/7/1975;
  2. SEBI No.9/72/1975;
  3. SEBI No.9/16/1976;
  4. SEBI No.5/85/1972;

Syarat Formal
Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
  1. Nama dan nomor Bilyet Giro;
  2. Nama bank tertarik;
  3. Perintah bayar tanpa syarat;
  4. Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
  5. Nama dan alamat bank penerima;
  6. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
  7. Tempat dan tanggal penarikan;
  8. Tanda tangan dan nama jelas penarik;

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.

Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:
  1. Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;
  2. Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
  3. Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;
  4. Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
  5. Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
  6. Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
  1. Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
  2. Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
  3. Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
  4. Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.

Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
  1. Tanggal penerbitan;
  2. Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
  3. Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
  4. Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
  5. Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.


C.3.    Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)
Definisi
Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang membawa wesel.

Sedangkan wesel tagih atau bill of exchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft), dan (ii) wesel dagang atau wesel tagih (bill of exchange, merchants draft), yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel tagih.

Dasar Hukum
  1. Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;
  2. Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.

Dalam Pasal 100 KUHD hanya diatur mengenai syarat formil suatu surat wesel, yaitu:
  1. Nama surat wesel;
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayar;
  4. Penetapan hari bayar;
  5. Penetapan tempat pembayaran;
  6. Nama orang yang menerima pembayaran;
  7. Tempat dan tanggal wesel ditarik;
  8. Tanda tangan penarik.

Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel adalah:
  1. Penerbit (trekker, drawer) adalah kreditur atau pemilik tagihan;
  2. Tersangkut (betrokkene, drawee) adalah pembeli (debtor) atau penjaminnya;
  3. Akseptan (acceptant, acceptor) adalah importir atau pembeli atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan;
  4. Pemegang pertama (nemer, holder) adalah Penerbit;
  5. Pengganti (geendosseerde, indorsee) adalah Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari pemegang sebelumnya;
  6. Endosan (endosant, indorser) adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel kepada Pemegang lainnya;
  7. Avalist adalah penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari Tersangkut.

Berdasarkan Pasal 110 KUHD dan dikaitkan dengan pengalihannya, wesel dapat dibagi menjadi, yaitu:
  1. Wesel atas nama dimana pengalihannya dilakukan dengan endosement
  2. Wesel kepada pengganti, yang mana tedapat klausula “atas penggantinya” pengalihannya dilakukan dengan endosement.
  3. Wesel tidak kepada pengganti, wesel atas nama dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, dan pengalihannya harus melalui cessie.

Dalam KUHD dikenal beberapa bentuk wesel sebagai berikut:
  1. Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya (Pasal 102 ayat 1 KUHD);
  2. Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri. Misalnya dalam transaksi antar cabang (Pasal 102 ayat 2 KUHD);
  3. Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD);
  4. Wesel inkaso (Pasal 102 a KUHD). Pemegang atau penerima wesel merupakan kuasa dari penerbit;
  5. Wesel domisili (Pasal 103 KUHD). Penerbit dan akseptan menetapkan pihak ketiga lainnya sebagai pembayar atau tempat pembayaran, untuk mempermudah penarik;
  6. Wesel domisili dalam blanko (Pasal 126 ayat 1 KUHD). Tempat pembayaran baru ditetapkan oleh akseptan saat dilakukan akseptasi.

Beberapa batas waktu dalam wesel:
  1. Akseptasi harus dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
  2. Setiap hutang yang timbul dari wesel hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata;
  3. Hari bayar: (i) saat diunjukkan (wesel unjuk), (ii) setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii) pada waktu setelah hari tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;
  4. Segala tuntutan hukum terhadap akseptan harus berakhir selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel diterbitkan;
  5. Segala tuntutan hukum terhadap Endosan harus berakhir selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam wesel:
  1. Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil (Pasal 105 KUHD)
  2. Pemegang surat wesel biasa melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, avalist, penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD);
  3. Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia berhak seperti halnya pemegang wesel (subrogasi) (Pasal 131 ayat 3 KUHD).

Beberapa istilah yang berkaitan dengan wesel:
  1. Endosemen adalah pengalihan hak tagih atas wesel kepada pengganti;
  2. Advis (advice) merupakan surat dari penerbit wesel kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar, bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel;
  3. Protes (protest) adalah suatu pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel;
  4. Hak regres adalah hak untuk menuntut pembayaran wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak regres ini mutlak diperlukan adanya Protes, sebagai bukti adanya penolakan.
  5. Penyelaan (interventie), ada 2 jenis:
(i)  Dalam keadaan darurat, dalam hal tertarik/akseptan jatuh pailit atau meninggal, maka penerbit/endosan atau Avalist dapat menunjuk alamat darurat, dengan tugas untuk mengakseptasi/membayar wesel yang bersangkutan;
(ii) Untuk kepentingan seorang yang wajib regres, maka seseorang, atas kemauannya sendiri, diperkenankan untuk mengakseptasi atau membayar wesel.
  1. Istilah lain dari hari bayar, adalah hari gugur, hari jatuh waktu, jatuh tempo, atau hari tuntut bayar.


C.4.    Promes (Promissory Notes)

Definisi
Dalam undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan utang.

Berdasarkan Blacks Law Dictionary, promes didefinisikan sebagai: Janji atau komitmen tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat yang dtetapkan, atau saat diminta, atau saat diunjukkan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada penggantinya, atau siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi negotiable apabila diterbitkan dengan kondisi payable to order or bearer.

Dasar Hukum
Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KUHD.

Syarat Formal
  1. Memuat kata “Surat sanggup” atau “Promes Atas (Kepada) Pengganti;
  2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Penunjukan hari bayarnya;
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
  5. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaraan harus dilakukan;
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani;
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan).

Hal-hal yang harus diperhatikan:
  1. Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan, maka diangggap dapat dibayar;
  2. Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada;
  3. Jika tempat penerbitan tidak disebutkan, maka tempat penandatanganan diangap tempat penerbitan;
  4. Jika tempat pembayaran tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran;
  5. Jika aval tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan promes adalah:
  1. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
  2. Pemegang (kreditur, holder, investor) adalah kreditur;
  3. Endosant (indorser) adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
  4. Avalist adalah penjamin dari Penerbit.


C.5.   Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD)

Definisi
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.

Dasar Hukum
Antara lain:
Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:
  1. Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI;
  2. Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net proceed;
  3. Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,
  4. Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD adalah:
  1. Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan CoD saat jatuh tempo;
  2. Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD.


C.6.    Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”)

Definisi
SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market).

Dasar Hukum
  1. SEBI No.16/8/UPUM tanggal 21 Januari 1984 tentang Ketentuan Tentang Penerbitan SBI, dan
  2.  SEBI No. 18/1/UPUM tanggal 30 Mei 1985 tentang Penerbitan SBI.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam SBI:
  1. Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan (saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
  2. Jumlah awal adalah senilai Rp.1 miliar dan selanjutnya, apabila ada penambahan, sebesar kelipatan Rp.50 juta.

Pihak-pihak yang terlibat adalah:
  1. Penerbit yaitu BI, sebagai debitur;
  2. Pembeli atau Pemegang adalah investor atau kreditur yang membeli SBI;
  3. Mediator adalah Bank-Bank yang melakukan pembelian untuk keperluan nasabahnya.


Istilah-istilah yang berkaitan dengan SBI:
  1. Bilyet depo simpanan adalah bukti kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan oleh BI;
  2. Net proceed, adalah harga beli atau harga jual atas SBI, baik pada primary atau secondary market.


C.7.    Saham (Stock)

Definisi
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.

Dasar Hukum:
Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Menurut Pasal 24 ayat 2 UUPT Jenis-jenis saham adalah:
  1. saham atas tunjuk, yang dibuktikan dengan surat saham,
  2. saham atas nama.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Saham adalah:
  1. Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan saham dalam rangka menghimpun modal;
  2. Pemegang saham atau investor adalah pemodal yang membeli atau menyetorkan uang untuk keperluan penyertaan modal dalam perusahaan Penerbit.


C.8.    Sertifikat Reksadana

Definisi
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.

Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.

Dasar Hukum
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana adalah:
  1. Penerbit adalah perusahaan reksadana yang menghimpun dana dari masyarakat pemodal;
  2. Investor adalah pemodal yang membeli unit penyertaan/pemegang unit penyertaan.
  3. Manajer Investasi adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif
  4. Bank Kustodian adalah pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Antara manajer investasi, bank kustodian dan pemegang unit penyertaan atau pemodal terikat berdasarkan suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang mana jumlah penyerataan dari masing-masing pemodal dinyatakan dalam Unit Penyertaan.


C.9.    Commercial Paper (“CP”)

Definisi
Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies.

Dalam praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan CP adalah:
  1. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
  2. Pemegang (kreditur, holder, investor), adalah kreditur;
  3. Endosant (indorser), adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
  4. Avalist (guarantor) adalah penjamin dari Penerbit.


C.10.  Obligasi (Bonds)

Definisi
Dalam Black’s Law Dictionary obligasi didefinsikan sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodic dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.

Beberapa hal mengenai obligasi:
  1. Jangka waktu: menengah atau panjang
  2. Dapat diperjualbelikan;
  3. Pendapatan bunganya secara periodik (coupon basis);
  4. Pembayaran bunga lazimnya diberikan untuk monthly, quarterly, semi-anualy, atau anualy;
  5. Berdasarkan negara yang menerbitkan dikenal istilah: (i) domestic, (ii) foreign bonds dan (iii) global bonds;
  6. Penerbit: (i) Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;
  7. Dalam sistem pembayaran bunga dikenal istilah: (i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
  8. Dalam jenis tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii) mengambang, dan (iii) campuran;
  9. Jaminan: (i) secured bond (guaranteed bond), dan (ii) unsecured bond;
  10. Harga obligasi, tidak selalu sama dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at discount (harga obligasi setelah dipotong tingkat diskonto, at par (harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga obligasi setelah ditambah tingkat premi)
  11. Yield, adalah pendapatan dari holder atau investor, meliputi nilai pokok, kupon dan selisih kurs;
  12.  Maturity atau jangka waktu;
  13. Kupon adalah pembayaran bunga secara periodic selama jangka waktu obligasi oleh emiten kepada investor;
  14. Face Value adalah jumlah uang yang menunjukkan nilai yang akan dibayar oleh issuer kepada holder pada saat dilaksanakannya hak untuk membeli (callable);
  15. Stapled bond adalah obligasi yang dipecah;
  16. Convertible bond adalah bond yang, dengan opsi pada pemegangnya, dapat dialihkan menjadi saham (penyertaan);
  17. Junkbond, adalah obligasi dengan yield yang tinggi dan resiko yang tinggi;
  18. Scriptless Bond adalah obligasi yang diperdagangkan melalui bursa tanpa warkat;
  19. Outright (jual putus), tidak menetapkan syarat kepada penjual untuk membeli kembali atau pembeli wajib menjual kembali.
  20. Repo adalah menjual obligasi dengan syarat membeli kembali;
  21. Reverse repo adalah membeli obligasi dengan syarat menjual kembali.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Obligasi adalah:
  1. Issuer adalah Penerbit dalam hal ini adalah debtor;
  2. Holder adalah Pemegang Obligasi dalam hal ini adalah creditor/investor;
  3. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Holder; dan
  4. 4.     Avalist (guarantor) adalah pihak yang menjamin pembayaran .

Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi, secara khusus diatur dalam PBI No.1/10/PBI/1999 tentang Portfolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan SEBI No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan Penyelsaian Transaksi Obligasi Pemernitah.


C.11.  Floating Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)

Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka menengah. FRN adalah notes dengan bunga floated, yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di Luar Negri, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga fixed yang lazim dipasarkan di Indonesia.

Pihak-pihak yang terlibat dalam FRN atau MTN adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi.


C.12.  Surat Berharga Yang Khusus Diterbitkan Di AS

  1. Treasury Bill (T-Bill). Dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Obligasi  jangka pendek (3, 6 atau 12 bulan) dari pemerintah federal AS, tanpa adanya kewajiban pembayaran bunga dan dijual at discount;
  2. Treasury Bond (T-Bond). Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperjualbelikan; obligasi mana merupakan instrument hutang jangka panjang dari Pemerintah USA;
  3. Treasury Certificate. Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan Pemerintah, yang pada umumnya untuk jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran bunga melalui kupon;
  4. Treasury Note. Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan pemerintah federal, untuk jangka waktu 1 sampai 10 tahun, dengan pembayaran bunga melalui kupon.


C.13.  Warrant

Definisi
Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from stock options only in that options are generally granted to employees and warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options, are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities exchange, are also publicly traded”.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Warrant adalah:
  1. Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan warrant;
  2. Pemegang warrant.


C.14   Konosemen (Bill of Lading atau B/L)

Definisi
Berdasarkan Pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang (dari pengirim) untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dan selanjutnya menyerahkannya kepada orang tertentu (penerima), surat mana di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat-syarat penyerahan barang-barang dimaksud.

Dasar Hukum
  1. Pasal 506 sampai dengan Pasal517d KUHD;
  2. The Hague Rules tahun 1968, merupakan suatu kesepakatan bersama para ahli hukum internasional, yang tergabung dalam International Law Association dalam suatu konferensi di Den Haag, mengenai bentuk dan isi konosemen.


Pihak-pihak yang terlibat dalam konosemen adalah:
  1. Penerbit, dalam hal ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal;
  2. Pihak penerima atau penggantinya.

Penerima, sebagaimana dimaksud di atas, dapat:
  1. Orang yang namanya ditunjuk dalam konosemen;
  2. Kepada orang penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti);
  3. Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti);
  4. Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa);
  5. Kepada orang yang membawa surat konosemen itu (kepada pembawa).

Berdasarkan Pasal 506 ayat 2 KUHD konosemen dapat diterbitkan atas nama, kepada pengganti atau kepada pembawa. Konosemen yang tergolong sebagai surat berharga adalah konosemen yang diterbitkan dengan kondisi kepada pengganti atau kepada pembawa.  Konosemen kepada pengganti diatur secara khusus dalam Pasal 508 KUHD, dimana penyerahannya dengan cara endosemen dan penyerahan konosemenya. Sedangkan untuk konosmen kepada pembawa, penyerahannya cukup dilakukan dengan cara menyerahkan konosemennya saja.

by: Rini Wulandari

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق