Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang
oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan
suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran
ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan
menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya
mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup
untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.
Syarat Syarat-syarat penerbitan
surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan
pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank
Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai
kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Mencantumkan
a. Klausula kata-kata “Surat
Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau
kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga
memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat
berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Fungsi Surat Berharga
Fungsi pokok suatu surat
berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan
uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
· sebagai bukti surat hak tagih
· alat memindahkan hak tagih
· alat pembayaran
· pembawa hak
· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)
Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga
Dalam penerbitan surat berharga
minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat
berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak
lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak
untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar
mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)
Awal terbitnya surat berharga
tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau
transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya
perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak
yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha
(leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga
merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang
tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang
Bentuk surat berharga
a. Surat wesel
Surat
yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di
suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut
untuk membayar pada hari bayar.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.
c. Surat cek
Surat
yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu
untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau
pembawanya pada saat ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat
kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran
kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan
sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan
perjanjian.
e. Konosemen
Memuat
kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang
konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada
para pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan
kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari
pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut,
yang diambil dari konosemennya.
g. Surat saham
Surat
berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti
kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat
berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan
membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada
waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.
By : Kristian Ningsih